Surat Perjanjian Jual Beli Tanah (Non Notaris)
Original price was: Rp80.000.Rp50.000Current price is: Rp50.000.
Transaksi jual beli tanah tanpa notaris bukan berarti tanpa perlindungan hukum. Justru di sinilah banyak orang sering keliru—menggunakan surat seadanya, tanpa klausul yang jelas, dan akhirnya merugikan pihak pembeli.
Template Surat Perjanjian Jual Beli Tanah (Non Notaris) – Premium ini disusun dengan penekanan perlindungan maksimal bagi pembeli, cocok digunakan sebagai perjanjian di bawah tangan yang rapi, jelas, dan mudah dipahami.
Dokumen ini banyak digunakan sebagai solusi preventif oleh masyarakat yang ingin bertransaksi aman sebelum atau tanpa melibatkan notaris, sebagaimana sering disarankan dalam praktik advokat ponorogo dan panji pengacara ponorogo.
Keunggulan Dokumen
✔ Memuat jaminan bebas sengketa & tanggung jawab penjual
✔ Mengatur wanprestasi secara tegas
✔ Redaksi formal, jelas, dan tidak berbelit
✔ Format PDF– tinggal print dan isi formulirnya
✔ Cocok untuk transaksi tunai atau bertahap
Cocok Digunakan Untuk
- Jual beli tanah tanpa notaris
- Transaksi awal sebelum proses PPAT
- Kesepakatan jual beli di lingkungan keluarga
- Pengamanan pembeli dalam transaksi tanah desa / letter C
Isi Dokumen
- Identitas para pihak
- Deskripsi objek tanah lengkap
- Harga & skema pembayaran
- Penyerahan fisik tanah
- Jaminan dan tanggung jawab penjual
- Klausul wanprestasi (protektif pembeli)
- Penyelesaian sengketa
- Penutup & tanda tangan bermaterai
Spesifikasi Produk
- Format: PDF
- Status: Akta di bawah tangan (Non Notaris)
- Tinggal cetak dan mengisi. Tidak perlu edit
Catatan Penting
Template ini disediakan sebagai dokumen pendukung dan edukasi hukum, bukan pengganti akta notaris/PPAT. Untuk kasus tertentu, konsultasi dengan pengacaraponorogo.id atau advokat ponorogo tetap disarankan.







Reviews
There are no reviews yet.